Teori Proposal
·
Definisi Proposal
Proposal adalah usulan rencana kegiatan. Kata proposal berasal dari
bahasa Inggris to propose yang
artinya mengajukan. Dengan demikian pengertian proposal memiliki arti sederhana sebagai suatu
bentuk pengajuan atau permohonan, penawaran baik berupa ide, gagasan, pemikiran,
maupun rencana kepada pihak lain untuk mendapatkan dukungan ijin, persetujuan,
dana, dan lain sebagainya (Hariwijaya, 2005:12-13). Sebagai bentuk pengajuan,
proposal bernilai penting dan strategis karena merupakan awal yang menentukan
keberhasilan suatu rencana program (usaha atau kegiatan). Karenanya, banyak
orang atau lembaga menjadikan proposal sebagai "senjata ampuh" untuk
menunjukkan apa saja ide, rencana kegiatan (usaha), dan program yang ditawarkan
kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Proposal memiliki fungsi yang sangat penting bagi perseorangan atau lembaga yang akan melakukan
usaha, program, atau kegiatan. Fungsi dari proposal adalah sebagai berikut:
- Fungsi proposal untuk melakukan penelitian yang
berkenaan dengan agama, sosial, politik, ekonomi, budaya, dan sebagainya.
- Fungsi proposal untuk mendirikan usaha kecil,
menengah, atau besar.
- Fungsi proposal untuk mengajukan tender dari
lembaga-lembaga pemerintah atau swasta.
- Fungsi proposal untuk mengajukan kredit kepada
bank.
- Fungsi proposal untuk mengadakan acara seminar,
diskusi, pelatihan, dan sebagainya.
Ada banyak jenis proposal yang berkaitan dengan aktifitas manusia dikehidupan
ini. Secara umum, berikut ini beberapa jenis proposal yang biasa dibuat dan
diajukan banyak orang:
- Proposal
bisnis, contohnya proposal pendirian usaha.
- Proposal
proyek, contohnya proposal pengajuan dana kepada lembaga donor.
- Proposal
penelitian, contohnya proposal skripsi, tesis, dan disertasi.
- Proposal
kegiatan, contohnya proposal kegiatan seminar, pelatihan, dan lomba.
SUMBER:
http://www.pengertianahli.com/2013/10/pengertian-fungsi-jenis-proposal.html